Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang secara ilmu fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.
Dalam fatwa islamweb.net, disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:
“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari kalian untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami berkerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kita boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.
Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:
Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. … Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam.
[Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541]
Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat yang diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[1] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena diqoshor). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang menetap di negeri, ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya sah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
22 Dzulqo’dah 1432 H, 20/10/2011
[1] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637
Baca Juga: